Tidak sah, karena salah satu syarat sahnya wudhu adalah menggunakan air Muthlaq, dan air kelapa tidak termasuk dalam kategori air Muthlaq dikarenakan adanya keharusan penyebutan "kelapa" setelah "air" agar bisa menunjukkan makna tersebut.
Referensi: Nailur Roja Syarh Safinatun Naja