Shalat dengan berjamaah adalah ibadah yang sangat besar pahalanya. Dijelaskan di dalam Hadits bahwa pahala shalat yang dilakukan dengan berjamaah mengungguli pahala shalat yang dilakukan sendirian dengan kelipatan 27 derajat.
Dan keistimewaan tersebut dapat diraih dengan menjaga shalat berjama’ah dari hal-hal yang bisa menggugurkan kelipatan pahala yang merupakan Fadhilah shalat berjama’ah tersebut.
Para ulama’ Fiqih menjelaskan bahwa setiap kemakruhan yang berkaitan khusus dengan Jama’ah bisa mengakibatkan gugurnya pahala berjama’ah.
Kemakruhan tersebut seperti "shaf yang tidak rapat", hal itu berkaitan khusus dengan shalat berjama’ah dan hanya ada dalam sholat berjama’ah karena permasalahan tentang shaf melibatkan banyak orang yang diikat dalam satu hubungan yaitu berjama’ah dengan Imam yang sama.
Berbeda dengan kemakruhan yang tidak berkaitan khusus dengan shalat berjama’ah seperti menoleh dengan kepala di dalam shalat yang mencakup semua orang yang sedang melaksanakan sholat baik sendirian maupun berjama’ah, dan kemakruhan semacam ini tidak menggugurkan pahala berjama’ah.
Termasuk kemakruhan yang berhubungan khusus dengan shalat Jama’ah dan bisa menggugurkan pahala berjama’ah adalah jarak antara makmum dan imam/makmum dalam suatu shaf dan shaf di depannya yang melebihi tiga dzira’/hasta.
Imam Al Qolyubi menyebutkan dalam Hasyiyahnya bahwa sholat di tempat yang tidak sejajar dengan imam dengan tanpa alasan yang dibenarkan baik lebih tinggi atau lebih rendah dari imam juga termasuk kemakruhan yang bisa menggugurkan pahala berjama’ah kecuali di masjid yang memang sudah dibangun dengan desain terdapat bagian lebih tinggi atau lebih rendah di dalamnya seperti yang dinuqil dari Imam Ibnu Hajar.
Referensi: I'anah Al Thalibin, Hasyiyah Al Qolyubi, Hasyiyah Al Bujairomi.
وسبقه الأصحاب إلى ذلك حيث قالوا: يكره إنشاء صف من قبل إتمام ما قبله، وصرحوا بأن كل مكروه من حيث الجماعة يكون مبطلا لفضيلتها، أي التي هي سبع وعشرون درجة.
إعانة الطالبين
..................
قوله: (يكره ارتفاع المأموم على إمامه وعكسه) ولو على جبل أو حائط في المسجد وغيره وتفوت به فضيلة الجماعة خلافا لابن حجر في مسجد بني كذلك
حاشية القليوبي
..................
قَوْلُهُ: (ارْتِفَاعُهُ) أَيْ ارْتِفَاعًا يَظْهَرُ فِي الْحِسِّ وَهُوَ مُفَوِّتٌ لِفَضِيلَةِ الْجَمَاعَةِ، وَمَحَلُّ الْكَرَاهَةِ مَا لَمْ يُوضَعْ نَحْوَ الْمَسْجِدِ مُشْتَمِلًا عَلَى ارْتِفَاعٍ وَانْخِفَاضٍ وَإِلَّا فَلَا كَرَاهَةَ اهـ إيعَابٌ شَوْبَرِيٌّ، كَالْأَشْرَفِيَّةِ وَالْغُورِيَّةِ
حاشية البجيرمي على الخطيب