Hukum menjawab adzan saat mendengarkannya adalah sunnah seperti yang disabdakan oleh baginda Nabi besar Muhammad SAW dalam riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim berikut:
إذا سمعتم النداء .. فقولوا مثل ما يقول
Artinya: Apabila kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah seperti yang dikatakan (oleh muadzin).
Disunnahkan agar menjawab setiap kalimat adzan secara langsung setelah mendengarkannya dari muadzin tanpa jeda panjang, tidak bersamaan tidak pula setelah jeda panjang.
kesunnahan menjawab adzan juga berlaku bagi orang yang sedang dalam keadaan junub dan haid, begitu juga orang yang mendengarkannya saat berhubungan suami istri atau dalam keadaan buang hajat, namun waktu menjawabnya adalah setelah berhubungan suami istri dan buang hajat tanpa jeda panjang dari adzan.
Dan apabila adzan dikumandangkan saat kita beraktifitas seperti membaca Al Qur'an, dzikir atau mengajar, maka disunnahkan menghentikannya untuk menjawab adzan.
Referensi: Najm Al Wahhaj, Mughni Al Muhtaj.
والله تعالى أعلم بالصواب