Sudah masyhur sekali bahwa hukum dari memakai siwak adalah sunah
Akan tetapi bagaimana jika kita dalam keadaan sedang berpuasa apakah masih tetap di hukumi sunah?
Dan apakah gosok gigi dengan dikat gigi + pasta gigi bisa juga kita niatkan bersiwak? Dan apa hukum gosok gigi tsb dalam keadaan berpuasa?
Mohon maaf dan terimakasih