Ulama Fiqih sudah menjelaskan di dalam berbagai kitab Fiqih tentang hal-hal yang berkaitan dengan orang yang dalam keadaan Junub/hadats besar termasuk hukum memotong kuku, rambut atau bagian tubuh yang lain.
Mereka menjelaskan bahwa orang yang sedang dalam keadaan junub/hadats besar disunnahkan untuk tidak memotong kuku, rambut atau bagian tubuh yang lain sebelum dia mandi besar karena kelak di Akhirat bagian-bagian tubuh tersebut akan dibangkitkan dalam keadaan junub pula dan menuntut orang yang bersangkutan karena memotongnya sebelum mensucikannya dari hadats besar.
Di dalam Hasyiyahnya Imam Tarmasi juga menjelaskan bahwa rambut dan bagian tubuh lain yang terpotong dari orang yang Junub sebelum mandi besar akan tetap dalam status junub meskipun dibasuh dengan air sekalipun.
Dan apabila ada rambut yang rontok maka disunnahkan untuk dikubur di dalam tanah, dan dalam beberapa situasi hukum menguburnya bisa wajib seperti rambut perempuan yang dikhawatirkan akan dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya apabila tidak dikubur.
Referensi: Syarh Al Muqoddimah Al Hadhromiyyah, Hasyiyah Al Tarmasi.
وندب لنحو جنب: أن لا يزيل شيئا من بدنه إلا بعد الغسل؛ لأن الأجزاء تعود إليه في الآخرة، فيعود جنباً؛ تبكيتاً له، ثم تزول عنه ما عدا الأجزاء الأصلية، ويقال: إن كل شعرة تطالب بجنابتها.
شرح المقدمة الحضرمية
................................
ويسن دفن ما خرج من أجزاء الحي، وقد يجب، كأن كان من امرأة وخشي نظر أجنبي إليه
شرح المقدمة الحضرمية
................................
وظاهره أن الأجزاء المنفصلة قبل الاغتسال لا ترتفع جنابتها بغسلها
حاشية الترمسي
.......................