Shalat tarawih adalah shalat sunnah dalam Bulan Ramadhan yang dilaksanakan setelah shalat Isya' dan dianjurkan untuk dilakukan secara berjama’ah.
Shalat Tarawih terdiri dari 20 raka'at yg dilakukan secara bertahap setiap 2 raka'at salam.
20 raka'at adalah batas maksimum pelaksanaan shalat Tarawih setiap harinya, dan diperbolehkan kurang dari itu, seperti 2, 4, 6, 8, 10 raka'at dan seterusnya, dan akan semakin baik/Afdhal apabila dilakukan dengan raka'at yang lebih banyak.
Ulama menjelaskan bahwa pelaksanaan shalat Tarawih 4 raka'at dengan satu salam adalah tidak sah apabila dilakukan dalam keadaan tahu akan hukum tersebut, dan pastinya akan berakibat dosa bagi pelakunya karena melakukan ibadah yang tidak sah dengan sengaja adalah perbuatan maksiyat yang diharamkan.
Referensi: Kanz Al Raghibin