Imam Ibnu Hajar pernah mendapatkan pertanyaan seputar menerima hadiah dari orang yang sebagian besar hartanya didapatkan melalui cara yang haram. Dan beliau manjawab bahwa para ulama salaf mempunyai dua cara yang berbeda dalam menyikapi hal itu.
Sebagian dari mereka menerima hadiah tersebut dan Sebagian yang lain menolaknya dengan alasan berhati-hati.
Itu menunjukkan bahwa hukum menerima hadiah dari orang yang sebagian besar hartanya diperoleh melalui cara yang haram adalah boleh dengan syarat barang yang diterima itu termasuk barang yang secara halal dia miliki atau tidak diketahui secara pasti bahwa barang itu termasuk harta yang dia peroleh dengan cara yang haram.
Adapun barang yang sudah diketahui secara pasti bahwa itu adalah milik orang lain dan diambil darinya dengan cara yang haram seperti mencuri dll, maka hukum menerimanya adalah haram.
Imam Ibnu Hajar juga menjelaskan bahwa orang yang memakan makanan pemberian orang lain yang secara lahiriyah tampak termasuk orang-orang yang suka mendapatkan hartanya dari jalan yang haram lalu terbukti setelahnya bahwa makanan tersebut didapatkan oleh si pemberi dari jalan yang diharamkan seperti mencuri, maka kelak di Akhirat si penerima akan dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik sah makanan tersebut meskipun hukum menerimanya adalah boleh. Oleh karena itu, seyogyanya kita berhati-hati dan menjaga diri kita dari hadiah/pemberian tersebut karena adanya potensi yang cukup besar bahwa barang itu didapatkan oleh pemberi dari jalan yang haram.
Adapun apabila pemberi secara lahiriyah tidak tampak seperti orang yang suka memperoleh hartanya dari jalan yang haram, maka penerima tidak akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat atas apa yang dia makan meskipun terbukti setelahnya bahwa barang tersebut didapatkan oleh pemberi dari jalan yang haram.
referensi Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro
(وَسُئِلَ) - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - مَا حُكْم عَطَايَا أَرْبَابِ وِلَايَاتِ زَمَانِنَا؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ عَطَايَا الْوُلَاةِ قَبِلَهَا قَوْمٌ مِنْ السَّلَفِ وَتَوَرَّعَ عَنْهَا آخَرُونَ فَيَجُوزُ قَبُولُهَا مَا لَمْ يَتَحَقَّقْ فِي شَيْءٍ مِنْهَا أَنَّهُ مُحَرَّمٌ كَمَكْسٍ أَوْ نَحْوه فَلَا يَجُوزُ قَبُولُهُ وَأَمَّا مَعَ عَدَمِ ذَلِكَ التَّحَقُّقِ فَالْقَبُولُ جَائِزٌ وَأَمَّا قَوْلُ الْغَزَالِيِّ لَا يَجُوزُ مُعَامَلَةُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ فَضَعِيفٌ كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ بَلْ الْمُعْتَمَدُ جَوَازُ مُعَامَلَتِهِ وَالْأَكْلُ مِمَّا لَمْ يَتَحَقَّقْ حُرْمَتُهُ مِنْ مَالِهِ وَإِذَا أَكَلَ إنْسَانٌ شَيْئًا فَبَانَ أَنَّهُ مِلْكٌ لِغَيْرِهِ فَهَلْ يُطَالَبُ بِهِ فِي الْقِيَامَةِ قَالَ الْبَغَوِيّ إنْ كَانَ ظَاهِرُ مَطْعَمِهِ الْخَيْرَ لَمْ يُطَالَبْ بِهِ الْآكِلُ وَإِنْ كَانَ ظَاهِرُهُ خِلَافَ ذَلِكَ أَيْ كَأَرْبَابِ الْوِلَايَاتِ طُولِبَ أَيْ لِعَدَمِ عُذْرِهِ فَلَا يَنْبَغِي الْهُجُومُ عَلَى أَكْلِ أَمْوَالِ الْوُلَاةِ وَإِنْ جَازَ بِقَيْدِهِ السَّابِقِ بَلْ يَنْبَغِي التَّنَزُّهُ عَنْهُ حَذَرًا مِنْ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُمْ فَيُطَالَبُ بِهِ الْآكِلُ فِي الْآخِرَة.