Assalamualaikum. Izin bertanya, ibu saya ketika safar menitipkan uang keseseorang sebut saja B, sepulang dari safar ibu meminta uang itu kembali, namun ternyata uang itu sudah tidak ada (sudah dipakai B), karena ingin mengembalikan uang tersebut si B meminjam ke rentenir, apa hukum menerima uang tersebut dan statusnya? Syukron jazakumullah khair