Tahiyyatul Masjid adalah Sholat sunnah yang hanya diperbolehkan untuk dilaksanakan di masjid dan tidak sah dilaksanakan di luar masjid seperti majelis, madrasah atau musholla yg tidak diwakafkan sebagai tempat Sholat(masjid)
Referensi: Hasyiyata Qolyubi wa Amirah.