HUKUM JIKA TERJADI PERKAWINAN SEDARAH
عربي | English | Türkçe | Indonesia | فارسی | اردو
166 Dilihat
0 Suara
[KISAH NYATA PERKAWINAN
SEDARAH] Dua orang bersaudara sekandung kakak dan adik menikah, sang suami
kakak sang istri adiknya dan mendapatkan 2 orang anak, kronologisnya : "pada
waktu kecil umur 3 bulan sang kakak di-adopsi oleh orang sumatra waktu di rumah
sakit, orang tua kandung dari jawa, selang waktu lama tidak ada kabar dari kedua
belah pihak orang tua kandung dan orang tua angkat, karena kedua orang tua asuh
meninggal, ketika kuliah di bandung mereka bertemu dan menjalin cinta hingga
kepernikahan dan di karuniai 2 orang anak, terkuaknya mereka adalah saudara
karena sang orang tua kandung melihat tanda lahir pada punggung anak ada 2 tahi
lalat dan akhir berlanjut tes darah serta sidik jari dan akhirnya membenarkan
sebagai saksi 2 orang dokter rumah sakit dan perawat bayi. Permasalahanya apa
yang harus mereka lakukan setelah tahu kalau saudara kandung dan bagaimana nasib
sang anak atau nasabnya ? [Ena'o
Sinde].
oleh
197rb Poin

1 jawaban

0 Suara
Hukum kejadian permasalahan di atas:

1. PERNIKAHAN: Keduanya harus segera dipisahkan.

2. WANITA (adik dalam pertanyaan diatas) : Diberlakukan masa 'IDDAH dan berhak atas mahar mitsil.

3. PRIA (kakak dalam pertanyaan diatas) : Tetap terjalin ikatan nasab atas wanita yang telah ia nikahi karena keduanya saudara mahram.

4. ANAK : ternasab pada bapaknya dan berhak menjadi wali nikahnya dalam pernikahan kelak apabila anaknya perempuan.

ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى ، وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة.

Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian terbukti bahwa keduanya ternyata saudara tunggal susu (*) dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat
dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar yang disebut dalam akad nikah.

Hubungan biologis yang terjadi antara keduanya berimplikasi hukum yang sama dengan pernikah yang sah dalam hal nasab dan terjalinnya hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan tidak berpengaruh dalam hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat. [Bughyah al-Mustarsyidiin I/419].

Catatan (*) : Tidak menjadi ketentuan khusus dalam masalah ini, yang terpenting telah terjadi pernikahan antara pria-wanita yang masih terjadi ikatan saudara mahram baik persaudaraan karena keluarga, tunggal susu atau perkawinan. Wallaahu A’lamu Bis showaab


Rasulullah SAW bersabda : Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku karena tiga hal, keliru (tanpa sengaja), lupa, dan segala sesuatu yang dilakukan karena terpaksa." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi r.a dari Ibnu Abbas). Wallaahu A'lamu Bis showaab.
[Masaji Antoro].

---
Tanggal Publikasi: 2011-11-06
Link Asal: https://www.piss-ktb.com/2011/11/620nikah-perkawinan-sedarah.html
diedit oleh
oleh
197rb Poin
[misc/was_useful]
[misc/was_useful_tell]

Pertanyaan serupa

0 Suara
1 Jawaban 233 Dilihat
piss-ktb.com Ditanyakan 21 Jan 2023
233 Dilihat
piss-ktb.com Ditanyakan 21 Jan 2023
oleh piss-ktb.com
197rb Poin
0 Suara
0 Jawaban 109 Dilihat
Joko Ditanyakan 10 Apr 2023
109 Dilihat
Joko Ditanyakan 10 Apr 2023
oleh Joko
690 Poin
0 Suara
0 Jawaban 173 Dilihat
Firdaus Ditanyakan 23 Jan 2024
173 Dilihat
Firdaus Ditanyakan 23 Jan 2024
oleh Firdaus
120 Poin
0 Suara
1 Jawaban 870 Dilihat
nasroel Ditanyakan 6 Feb 2023
870 Dilihat
nasroel Ditanyakan 6 Feb 2023
oleh nasroel
140 Poin
0 Suara
0 Jawaban 115 Dilihat
Joko Ditanyakan 8 Apr 2023
115 Dilihat
Joko Ditanyakan 8 Apr 2023
oleh Joko
690 Poin