Hukum kejadian permasalahan di atas:
1. PERNIKAHAN: Keduanya harus segera dipisahkan.
2. WANITA (adik dalam pertanyaan diatas) : Diberlakukan masa 'IDDAH dan berhak atas mahar mitsil.
3. PRIA (kakak dalam pertanyaan diatas) : Tetap terjalin ikatan nasab atas wanita yang telah ia nikahi karena keduanya saudara mahram.
4. ANAK : ternasab pada bapaknya dan berhak menjadi wali nikahnya dalam pernikahan kelak apabila anaknya perempuan.
ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى ، وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة.
Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian terbukti bahwa keduanya ternyata saudara tunggal susu (*) dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat
dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar yang disebut dalam akad nikah.
Hubungan biologis yang terjadi antara keduanya berimplikasi hukum yang sama dengan pernikah yang sah dalam hal nasab dan terjalinnya hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan tidak berpengaruh dalam hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat. [Bughyah al-Mustarsyidiin I/419].
Catatan (*) : Tidak menjadi ketentuan khusus dalam masalah ini, yang terpenting telah terjadi pernikahan antara pria-wanita yang masih terjadi ikatan saudara mahram baik persaudaraan karena keluarga, tunggal susu atau perkawinan. Wallaahu A’lamu Bis showaab
Rasulullah SAW bersabda : Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku karena tiga hal, keliru (tanpa sengaja), lupa, dan segala sesuatu yang dilakukan karena terpaksa." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi r.a dari Ibnu Abbas). Wallaahu A'lamu Bis showaab.
[Masaji Antoro].
---
Tanggal Publikasi: 2011-11-06
Link Asal:
https://www.piss-ktb.com/2011/11/620nikah-perkawinan-sedarah.html