Hukum membaca Al Qur'an bagi perempuan yang sedang haid adalah Haram kecuali apabila dia membacanya dengan niatan berdzikir & bukan sebagai Al Qur'an atau membacanya tanpa ada niat apapun baik niat sebagai Al Qur'an ataupun niat sebagai dzikir.
Penjelasan ini bisa dijadikan solusi untuk perempuan yang ingin muroja'ah hapalan Al Qur'an nya saat haid, yaitu dengan membacanya dengan niatan dzikir dan bukan sebagai Al Quran atau tanpa niat sama sekali baik sebagai Al Qur'an ataupun sebagai dzikir.
Bahkan Imam Syihabuddin Al Romli sebagaimana yang disampaikan oleh murid beliau Al Khotib Al Syirbini berkata bahwa orang yang sedang junub selama tidak meniatkan Al Qur'an maka diperbolehkan membaca semua ayat yang ada di dalamnya, seperti halnya perempuan yang sedang haid.
Referensi: Mughni Al Muhtaj