Anak hasil zina menurut syariat tidak sah dianggap sebagai anak dari bapak biologisnya dan dihukumi mengikuti ibunya dalam hal nasab keturunannya.
Itu berarti dia tidak memiliki hak waris atas harta yang ditinggalkan oleh bapak biologis yg telah berzina dengan ibunya tersebut dan begitu juga sebaliknya, bapak biologi tsb tidak berhak atas harta warisan anak itu.
Bapak biologis juga tidak berhak menjadi wali nikah apabila anak hasil zina tsb perempuan.