عربي | English | Türkçe | Indonesia | فارسی | اردو
123 Dilihat
0 Suara
Bagaimana status hukum anak yg di hasilkan bukan dari pernikahan yg sah, kepada siapa menisbatkannya,dan bgaimn status warisnya
oleh
120 Poin

1 jawaban

0 Suara
Anak hasil zina menurut syariat tidak sah dianggap sebagai anak dari bapak biologisnya dan dihukumi mengikuti ibunya dalam hal nasab keturunannya.

Itu berarti dia tidak memiliki hak waris atas harta yang ditinggalkan oleh bapak biologis yg telah berzina dengan ibunya tersebut dan begitu juga sebaliknya, bapak biologi tsb tidak berhak atas harta warisan anak itu.

Bapak biologis juga tidak berhak menjadi wali nikah apabila anak hasil zina tsb perempuan.
oleh
3.9rb Poin
[misc/was_useful]
[misc/was_useful_tell]
Welcome to Fatwa Tanya Jawab, where you can ask questions and receive answers from other members of the community.

Tidak ditemukan pertanyaan serupa